Sumber lengkap : https://id.wikipedia.org/wiki/Desa
Pengertian desa menurut para ahli
- Bambang Utoyo
- Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
- R. Bintarto
- Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
- Sutarjo Kartohadikusumo
- Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
- William Ogburn dan MF Nimkoff
- Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
- S.D. Misra
- Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
- Paul H Landis
- Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
- UU no. 22 tahun 1999
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
- UU no. 5 tahun 1979
- Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU no. 6 tahun 2014
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut Aktivitasnya
Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
- Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
- Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
- Desa Swadaya
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
- Penduduknya jarang.
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat tertutup.
- Masyarakat memegang teguh adat.
- Teknologi masih rendah.
- Sarana dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
- Desa Swakarya
- Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
- Desa Swasembada
- kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
- penduduknya padat-padat.
- tidak terikat dengan adat istiadat
- telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar